Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi/ Teladan 2018

juknis guru berprestasi 2018 dan juknis kepala sekolah berprestasi 2018

Juknis/ Petunjuk teknis pemilihan kepala sekolah berprestasi 2018 Hampir sama dengan juknis kepala sekolah berprestasi 2017, Simak informasi lengkapnya seputar syarat, tema yang dipilih dan informasi penting laninya.

Apa sebenarnya  yang dimaksud Kepala sekolah berprestasi? Apakah para kepala sekolah yang mempunyai prestasi/ nilai yang baik? atau mereka yang sudah lama menjadi kepala sekolah? seperti apa contohnya? Nah berikut saya berikan penjelasanya.

Kepala Sekolah Berprestasi adalah figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia. Pemilihan Kepala Sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala Sekolah/Madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional

Tema yang di ambil dalam pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2018  "Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan".

Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain:

1.    Membangun budaya literasi di sekolah.

2.    Meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21.

3.    Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter.

4.    Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 di ikuti oleh:

1. Kepala SD/MI

2. Kepala SMP/MTs

3. Kepala SMA/MA

4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018

1. PERSYARATAN UMUM


1.    menjabat sebagai kepala sekolah aktif;

2.    berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;

3.    berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;

4.    memiliki sertifikat pendidik;

5.    memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

6.    belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.


2. PERSYARATAN KHUSUS


a. Tingkat Kabupaten/Kota

•    Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;

•    Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;

•    Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;

•    Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;

•    Sehat jasmani dan rohani;

•    Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;


b. Tingkat Provinsi

•    Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;

•    Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;

•    Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;

•    Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;

•    Sehat jasmani dan rohani;

•    Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.

•    Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

•    Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;



c. Tingkat Nasional

•    Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

•    Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.


Untuk informasi lebih lengkap seputar Pemilihan Kepala Sekolah Beprestasi Tahun 2018, kami sarankan untuk mengunduh juknisnya dibawah ini:


Demikian yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Jnagan lupa di share di akun medsos yang kamu punya. seeyou

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Download Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi/ Teladan 2018"

Posting Komentar